Jakarta, Aktual.com — Dugaan barter proyek antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta, tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menyakini bahwa memang ada barter tersebut.
Kata Ketua KPK Agus Rahardjo, salah satu hal yang tengah didalami adalah landasan hukum dari kebijakan barter, yang terkait dengan kontribusi tambahan para pengembang dalam proyek reklamasi itu.
“Itu sedang kita selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa. Ada nggak payung hukumnya,” kata Agus usai bedah buku ‘Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pagiat Anti Korupsi’ di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Menurut Agus, jika pendalaman ini bisa membuktikan kalau barter itu benar terjadi dan tidak ada payung hukumnya, pihak bisa melakukan langkah hukum lanjutan. Misalnya, penyidikan baru atau bahkan langsung ada penetapan tersangka.
”Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah,” pungkasnya.
Terkait barter tambahan kontribusi ini sebelumnya sudah disampaikan oleh tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Pantura Jakarta, Mohamad Sanusi. Dia mengaku ditanya mengenai hal itu oleh penyidik KPK.
“Tadi justru pas Bang Uci diperiksa, kita juga kaget penyidik juga menanyakan itu kepada Bang Uci, mengetahui atau tidak tentang adanya itu,” ujar pengacara Sanusi, Krisna Murti ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Krisna mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK bukan tanpa alasan. Dia bahkan meyakini kalau penyidik sudah memiliki bukti adanya barter tersebut.
”Artinya kalau kita melihat di sini, penyidik mempunyai fakta-fakta riil atau bukti-bukti terkait itu,” terang dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, memang telah terjadi barter tambahan kontribusi antara Pemprov DKI dengan pengembang. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut meminta pengembang lebih dulu membayar kontribusi tambahan itu.
Salah satunya adalah dengan membiayai operasional penggusuran Kalijodo, pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya dan normalisasi waduk Pluit. Nantinya, anggaran yang disudah dikeluarkan itu, akan mengurangi nominal kontribusi tambahan yang diberikan Pemprov DKI kepada masing-masing pengembang.
Sebagai informasi, terkait tambahan kontribusi ini memang jadi salah satu poin yang tertuang dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Dalam perda tersebut diatur bahwa kontribusi tambahan akan berbentukan, yang akan digunakan untuk merevitalisasi kawasan Pantura Jakarta atau Jakarta secara keseluruhan.
Diketahui, Perda yang mengatur tentang hal itu hingga kini belum disahkan, lantaran tersandung masalah suap dari PT Agung Podomoro Land terhadap Sanusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan