Medan, Aktual.com — Kepala Kantor Kementerian Agama Langkat Provinsi Sumatera Utara HT Darmansyah mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memantau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Sumatera Utara.

Ada beberapa travel yang bergerak dalam PPIU telah diberikan sanksi pencabutan izin dan tidak berlaku lagi oleh pemerintah.

“Apabila masih ada yang beroperasional sebagai PPIU maka diharapkan agar masyarakat bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Darmansyah di Medan (12/5).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama merilis setidaknya ada empat travel umroh yang memperolah sanksi pencabutan izin yaitu PT. Meditteranian Mega Travel, PT. Mustaqbal Lima Wisata, PT. Ronalditya Tour & Travel, dan PT. Kopindo Wisata.

Dan kemudian sebanyak enam travel umroh yang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan akreditasinya, yaitu PT. Catur Daya Utama, PT. Huli Saqdah, PT. Maccadina, PT. Gema Arafah, PT. Wisata Pesona Nugraha, PT. Assuryaniyah Cipta Prima

Dan adapun beberapa travel yang mempunyai izin resmi di Sumatera Utara, yaitu PT. Erni Tour, PT. Gelora Indah Lestari, PT. Al Muchtar Tour & Travel, PT. Rahmadina Tour & Travel, PT. Grand Darussalam, PT. Narasindo Mitra Prima, PT. Siar Haramain International.

Artikel ini ditulis oleh: