Jakarta, Aktual.com — Empat pengembang yang diperkenan membangun pulau buatan di Pantai Utara (Pantura) Jakarta diminta melakukan berbagai proyek oleh Pemprov DKI. Pengerjaan tersebut terhitung sebagai kewajiban tambahan atas pemberian izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi.
Keputusan yang dibebankan kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS), PT Taman Harapan Indah (THI), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PT Jaladri Kartika Pakci (KP) itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat wakil gubernur (wagub), 18 Maret 2014.
Adapun rincian kewajiban tambahan kepada para pengembang yang diperkenankan membangun pulau rekayasa itu adalah:
A. PT MWS (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL) yang membangun Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha
1. Pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (persiapan);
2. Pompa Kali Angke (persiapan);
3. Rusun Daan Mogot sebanyak empat blok atau 320 unit (sedang berjalan);
4. Revitalisasi Dermaga Muara Angke (persiapan);
5. Boulevard Pluit (persiapan);
6. Furniture dan renovasi Rusun Marunda (sudah dilaksanakan);
7. Pembangunan tanggul baru NCICD A (berkoordinasi dengan Kementerian PU).
B. PT Jakpro yang memperoleh Pulau F seluas 190 ha
1. Pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (persiapan);
2. Pengadaan pompa Kali Kamal (persiapan);
3. Waduk Pluit berupa penertiban/relokasi sisi barat, beutifikasi taman kota sisi barat, jalan inspeksi 180-195 meter dan jembatan (sudah dilaksanakan), serta pembuatan taman dan kolam entrance Pluit (persiapan);
4.Revitalisasi Muara Angke meliputi penertiban/penataan, pembangunan infrastruktur, pembangunan rusun empat blok atau 400 unit (persiapan);
5. Pembangunan tanggul baru NCICD A (berkoordinasi dengan Kementerian PU).
C. PT THI (anak perusahaan PT Intiland) yang memperoleh hak pengelolaan Pulau H seluas 63 ha
1. Pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (persiapan);
2. Poma Kali Karang (persiapan);
3. Pembangunan rusun sebanyak dua blok atau 160 unit di atas lahan Pemprov DKI;
4. Pembangunan tanggul baru NCICD A (berkoordinasi dengan Kementerian PU).
D. PT JKP yang diperkenankan mengelola Pulau I Barat seluas 202,5 ha
1. Pembangunan rumah pompa dan fasilitasnya (persiapan);
2. Pompa Kali Marina (persiapan);
3. Peninggian Kali Sentiong berupa pembangunan sheet pile sepanjang 1.500 m, cor tanggul kali, pengerukan sekira 15 ribu meter kubik, dan pembuatan jalan inspeksi sepanjang sekitar 750 meter dan lebar 10 meter (sedang berjalan);
4. Pembangunan Rusun Muara Baru sebanyak empat blok atau 400 unit (sedang berjalan);
5. Pembangunan Balai kesehatan masyarakat (Balkesmas) Penjaringan (sedang berjalan);
6. Pembangunan tanggul baru NCICD A (berkoordinasi dengan Kementerian PU).
Untuk diketahui, keterangan persiapan, sudah dilaksanakan, sedang berjalan, ataupun berkoordinasi dengan Kementerian PU terkait proyek yang dilakukan, tertulis pada berita acara yang dikeluarkan tak lama setelah rapat itu digelar.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan