Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI, Suratna, mengklarifikasi kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPR RI. Setelah sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp945.465.000.000 yang berasal dari kunjungan kerja perorangan anggota Dewan yang diduga fiktif.
Suratna menegaskan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR. Termasuk, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh Anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.
“Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini. Karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK,” ujar Suratna kepada wartawan di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan keja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK, kata dia, telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
“Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah,” pungkas Suratna.
Artikel ini ditulis oleh: