Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). Budi Waseso mengatakan tiga awak maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), SR (20) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu sebanyak 54,3 kilogram dan 40.894 butir ekstasi dari Malaysia yang disimpan di dalam ban cadangan mobil.

“Sabu dan ekstasi tersebut dari Tiongkok dan dibawa melalui Malaysia yang ditemukan dalam ban mobil cadangan, serta ditangkap Sembilan orang tersangka warga negara Indonesia pada tanggl 8 Mei 2016,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, di Jakarta, Jumat (13/5).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut. Penangkapan pertama dilakukan tehadap DV dan DE keduanya adalah kurir, ditangkap di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten,” kata Buwas.

Dari tangan kedua tersangka petugas BNN menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan kurir lain berinisial Ro yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.

“Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap dua kurir lagi yakni Syah dan Rik di sebuah SPBU yang berada jauh dari pelabuhan. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram. Dalam waktu yang bersamaan BNN mengamankan koordinator kurir yaitu MA di hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama rekannya yang juga menjadi kurir berinsial RID,” kata Buwas.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HAS, seorang kurir jaringan tersebut di terminal Bandara Soekarno Hatta . HAS merupakan orang suruhan MA yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir.

Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan satu kurir lagi berinisial AD penerima sabu dari jaringan MA, seberat 41.653,3 gram.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara