Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Raker tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun 2015 dan tindak lanjut Hasil temuan BPK Semester I Tahun 2015 dan isu-isu terkini terkait Kementerian Sosial.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Sudah diputuskan dalam rapat terbatas dua hari lalu. Presiden sudah memutuskan. Mudah-mudahan hari ini atau minggu depan perppunya sudah terbit,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dalam kunjunganya ke Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (13/5).

Salah satu hukuman yang diterapkan adalah kebiri bagi pelaku paedofil dengan korban yang cukup banyak. Menurut Mensos, hukuman kebiri yang dijatuhkan kemungkinan berupa kebiri kimiawi, yaitu melalui suntik atau pemberian obat-obatan, yang sifatnya tidak permanen. Pemberatan hukuman itu sudah dilakukan di beberapa negara sebagai bentuk terapi kejut bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Bentuk pemberatan hukuman lain, bisa berupa publikasi identitas pelaku kejahatan seperti yang sudah dilakukan di banyak negara atau penanamam ‘chip’ untuk mencegah pelaku mendekati tempat-tempat keramaian yang banyak anak seperti taman dan sekolah,” tuturnya.

Mensos mengatakan pemerintah berupaya mengantisipasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dari hulu dan hilir permasalahan. Selain memberikan pemberatan hukuman, juga dilakukan perluasan layanan pengaduan dan perlindungan anak.

“Salah satunya adalah dengan taman anak sejahtera. Saat ini sudah ada 170 taman anak sejahtera di seluruh Indonesia. Jadi jangan beranggapan bentuknya harus berupa bangunan sekolah yang besar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara