Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Bambang Wuryanto mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan soal kunjungan kerja fiktif DPR, yang sedang ramai di media massa.
Ramainya, kata dia, lantaran adanya perubahan peraturan terkait laporan kunjungan kerja (kunker) dewan yang harus juga disampaikan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
“Jadi ini karena perubahan peraturan saja. Ini sebenarnya tidak masalah apa-apa,” kata Bambang saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (13/5).
Awalnya, kata Bambang, setiap kunjungan kedewanan itu sesuai tata tertibnya hanya dilaporkan kepada fraksi masing-masing, namun belakangan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan badan urusan rumah tangga (BURT) DPR RI laporan itu harus juga disampaikan ke Kesekjenan.
“Reses itu, terkait kunjungan itu sesuai Tatib hanya dilaporan pada fraksi, kemudian kerjasama dengan BURT menyatakan bahwa itu (laporan) harus disampaikan pada Sekjen,” sebut dia.
Tetapi, ketika dicek ke Sekjen DPR RI belum ada satupun laporan terkait Kunker yang diterima. Sehingga, Sekjen berinisiatif untuk mengumpulkan para kepala sekretariat fraksi agar tidak terjadi potensi kerugian negara.
“Ketika dicek ke Sekjen belum ada laporan ke sana (laporan kunker). Karena belum, Sekjen mengumpulkan para kepala sekretariat untuk beritahukan pada fraksi-fraksi. Sebab, kalau itu tidak dilaporan pada Sekjen, maka potensi kerugiannya seperti yang tertera (Rp945 Miliar),” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang