Jakarta, Aktual.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan undang-undang melarang segala bentuk penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di Indonesia.
“Apa pun berbau komunis dilarang, itu ada dasar hukumnya, ada UU-nya,” katanya di Jakarta, Jumat (13/5), menanggapi aksi-aksi sweeping aparat terhadap segala atribut palu arit yang menjadi simbol dari Partai Komunis Indonesia.
Hal itu disebutkannya termaktub dalam UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.
Dalam UU 27/1999 tersebut, pada pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan maupun media apa pun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, Leninisme dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.
Untuk itu, Menteri Pertahanan mengingatkan agar warga mematuhi undang-undang tersebut guna menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
Menurut dia, provokasi tentang kebangkitan komunis justru dapat membuat terjadinya keresahan di Masyarakat. Pihaknya akan bekerja sama dengan siapa saja untuk mempertahankan Pancasila di Nusantara.
Ia meminta warga tidak memprovokasi anak-anaknya untuk menyebarkan simbol-simbol partai komunis karena hal itu melanggar hukum dan bisa dipindanakan.
Ia menegaskan Pancasila merupakan ideologi yang cocok di Indonesia, seperti ideologi komunis di Tiongkok maupun liberal di Amerika Serikat karena setiap negara memiliki ideologi yang sesuai untuk dikembangkan.
Ia meminta warga Indonesia menatap masa depan bangsa dan tidak perlu mengungkit-ungkit masa lalu terkait dengan PKI karena hal itu justru dapat menimbulkan terjadinya perpecahan di Indonesia.
“Yang dulu-dulu sudahlah kenapa kok di kutak-kutik lagi, kan sudah lama, diungkit-ungkit lagi, itu nggak baik, nggak baik,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan