Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap Raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

“Yang jelas BAP tidak bocor, tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka untuk bahan pembelaan di persidangan nanti,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (13/5).

Sebagaimana diberitakan di media, dalam BAP itu, Ariesman mengungkapkan, PT Agung Podomoro Land membiayai penggusuran Kalijodo agar mendapat pemotongan kontribusi tambahan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Menurut Yuyuk, sumber berita dimaksud bisa saja berasal dari pihak di luar KPK karena selain penyidik, tersangka juga mendapatkan salinan BAP.

Perusahaan itu dikatakan mengeluarkan miliaran rupiah atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk penggusuran Kalijodo dan mengerahkan ribuan personel gabungan.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Pengawas Internal KPK untuk menyelidiki penyidik lembaga itu yang membocorkan hasil penyidikan ke media. Ahok menilai, penyidik seharusnya tidak boleh membocorkan hasil penyidikan ke publik.

Ahok sebelumnya juga sudah menegaskan tidak pernah ada barter antara Pemprov DKI dan para pengembang reklamasi untuk tambahan kontribusi 15 persen dengan balasan pengembang menanggung biaya penggusuran di DKI.

Menurut Ahok, bila pengembang membangun atau membiayai fasilitas umum seperti rusun dan jalur inspeksi, hal tersebut merupakan kewajiban mereka bukan barter atau tukar guling.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara