Jakarta, Aktual.com — Petugas Polda Metro Jaya menggerebek tempat pijat ‘plus’ Grand Velvet Spa dengan mengamankan 39 orang di Jalan Iskandar Muda Jakarta Selatan pada Jumat (13/5) malam.

“Diduga pelaku memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan mucikari,” kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ari Cahya di Jakarta, Sabtu (14/5).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan asisten manager Aris Munandar, Ayu Puji Lestari (kasir), Shendy Winandu, Susi Lawati dan Nurheni sebagai Guest Relation Officer (GRO).

Kemudian petugas mengamankan 29 terapis wanita yakni EK, APS, SAS, MAY, RUK, OKA, NAS, RF, TEW, SOL, DN, MUL, CHR, RID, DEV, NM, TINN, RIE, IS, DES, MIL, KAR, ENS, SES dan SUS.

Selain itu, sembilan orang pelanggan turut diamankan yakni Topi Dirgantara, Hafiz, Bayu Aryo Setiawan, Khairuddin Harahap, Louis Supanto, Brian Jonathan termasuk tiga Warga Jepang Shinichi Manatie, Ryoher Aiba da Fwisaki.

Ari menuturkan, para pelaku menjalankan modus pelanggan datang ke lokasi kemudian mengambil kunci loker di resepsionis dengan penawaran pelayanan fasilitas mandi dan sauna.

Selanjutnya, pelanggan naik ke lantai 2 untuk memilih terapis yang dipandu resepsionis menggunakan sarana ‘android’ dan berbagai paket pelayanan.

Ari mengungkapkan, tempat pijat Grand Velvet Spa menawarkan dua paket yakni massage dengan tarif Rp280 ribu dan ‘all in’ (Rp600 ribu) tersedia kamar tipe deluxe dan VIP.

Petugas juga menyita barang bukti handuk, alat kontrasepsi, celana pendek, dan kwitansi pembayaran.

Para tersangka diancam Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan mucikari.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara