Jakarta, Aktual.com — Rapat Terbatas (Ratas) guna aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) kemarin, mengakomodir kesepakatan yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Payung hukum berkaitan dengan kekerasan seksual anak itu payung hukumnya Perppu. Kemudian pemberatan hukuman nantinya hukuman pokoknya akan bertambah menjadi 20 tahun, dan turunannya akan bertambah juga,” terang Menko PMK Puan Maharani disela-sela kunjungan kerja di Demak, Jawa Tengah, Kamis (12/5).

Selasa (10/5) sebelumnya, Kemenko PMK diketahui menggelar Rapat Koordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek dan perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA, dan Polri. Rakor mengenai amandemen Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu menghasilkan 4 hal.

Pertama, mengenai penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, kedua menyangkut publikasi identitas pelaku kepada publik, ketiga mengenai hukuman sosial dan terakhir mengenai pelaku yang sudah dijatuhi hukuman akan tetap diberikan pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.

Hasil itu kemudian dibawa kepada Presiden Jokowi untuk diputuskan. Dalam pembahasan di Ratas kemarin, muncul usulan agar pelaku kekerasan terhadap anak selain (kemungkinan) dikebiri juga diberi atau dipasang microchip. Komitmen pemerintah dalam menindah dan mencegah kekerasan terhadap anak ini sebagai efek jera.

“Untuk pedofil kita akan menambahkan hukuman tambahan dengan kebiri atau menggunakan gelang microcip. Itu yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencegah dan menindak serta efek jera bagi pelaku kejahatan asusila,” jelas Puan.

Meski empat usulan Kemenko PMK diakomodir Presiden Jokowi untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Puan menyatakan masih banyak aturan turunan yang masih akan disinkroisasikan.

“Kemarin yang memutuskan di Ratas dengan Pak Presiden. Sudah diputuskan, nanti masih banyak turunannya, itu kan masih akan disinkronkan lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara