Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ternyata telah meminta kontribusi dari beberapa pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Padahal, pasal kontribusi ini masih belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Ahok meminta kontribusi melalui perjanjian dengan pengembang. Perjanjian yang disebut Ahok ‘perjanjian preman’.

Kontribusi yang diminta di awal itu digunakan Ahok untuk membangun rumah susun dan jalur inspeksi. Pengembang yang telah memberikan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.

Permintaan kontribusi diawal ini oleh Ahok dijadikan sebagai syarat dan harus dilaksanakan pengembang. Jika tidak Ahok menganbcam tidak akan memberikan perpanjangan izin reklamasi yang masa waktunya habis setiap 3 tahun.

Wakil Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) Alif Kamal menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup alasan untuk menjerat Ahok apabila menelisik secara mendalam mengenai pemberian konstribusi oleh pengembang reklamasi tersebut.

“Aspek hukumnya sudah cukup, KPK harus masuk disitu. Kalau bahasa teman-teman kemarin, KPK tinggal mencari niat jahat Ahok, sekarang sudah cukup,” terang Kamal kepada Aktual.com, Minggu (15/5).

“Sekarang mau cari dasar hukum apalagi, kalau memang sudah ada perjanjian seperti itu, itu sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk masuk,” lanjutnya.

Akan menjadi aneh apabila lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo tidak segera menindaklanjutinya. Misalnya dengan menggeledah ruangan kerja Ahok untuk memperkuat alat bukti untuk kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

“Jadi aneh KPK ini, harusnya sudah masuk. Datangi kantor Ahok, ke balaikota serta kantor perusahaan (pengembang),” ucap Kamal.

Artikel ini ditulis oleh: