Jakarta, Aktual.com — Politikus PKS Fahri Hamzah mengatakan dirinya akan hadir untuk mendengarkan langsung jawaban tergugat dalam sidang gugatannya terhadap pimpinan PKS terkait pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Diketahui, hari ini (Senin, 16/5) majelis hakim mengagendakan mendengar jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“DPR sedang reses. Minggu lalu kunjungan kerja ke Maluku Utara. Namun saya tekun dan serius mengikuti persidangan ini. Saya akan hadir (dalam) persidangan ini,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/5).
Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menjelaskan jika sidang sengketa ini mendengarkan penyerahan jawaban tergugat (pimpinan PKS).
“Agenda sidang hari ini adalah penyerahan jawaban tergugat dan kita tidak akan minta dibacakan jawaban gugatan kecuali mereka ingin menggunakan haknya untuk membacakan di depan majelis,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief masih dalam rilis tersebut.
Dikatakannya, sidang jawaban gugatan biasanya hanya berlangsung singkat yaitu penyerahan jawaban kepada majelis dan juga kepada penggugat dan setelahnya majelis akan menentukan jadwal sidang lanjutan.
“Jika permohonan provisi kita dikabulkan maka kemungkinan bisa saja setelah pembacaan/penyerahan jawaban akan dilanjutkan pembacaan putusan provisi. Namun jika majelis tidak menyampaikan sesuatu terkait permohonan penggugat, maka tim kuasa hukum akan mengingatkan lagi.”
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS. Mereka digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai.
Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Pihak tergugat di sidang sebelumnya justru dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang