Jakarta, Aktual.com — Supir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bernama Royani diduga punya peran penting untuk mengungkap kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dia (Nurhadi) diduga memang punya peran penting yaitu keterangan dan juga bukti-bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih jauh, termasuk peran Sekretaris MA,” kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (16/5).
KPK sudah mencegah Royani bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan seak 4 Mei 2016. KPK juga sudah dua kali memanggil Royani yaitu pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
“Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dan kantor hingga saat ini yang jelas masih ada di Indonesia,” tambah Yuyuk.
Royani diduga menjadi orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
KPK menduga Royani disembunyikan karena Royani juga tidak masuk kantor selama beberapa hari.
“Kita dalami dahulu apakah benar hanya peran satu orang itu (Nurhadi) atau juga ada yang lain. Makanya sekarang strategi penyidik itu sedang melakukan beberapa strategi untuk pemanggilan saksi dan apakah mungkin menerapkan pasal menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 21,” jelas Yuyuk.
Hingga saat ini KPK pun belum berencana memeriksa Nurhadi. KPK juga sudah memasukkan Royani dalam daftar target operasi KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby