Jakarta, Aktual.com — Selain mengumandangkan rencana penggusuran Kampung Luar Batang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada warga di kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan dan Pelayanan Publik Budisantoso mengatakan, intruksi yang dilakukan oleh Ahok adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hak untuk memiliki identitas tidak bisa dinegasikan dengan rencana penggusuran yang dikumandangkan oleh Pemprov DKI.
“Menurut saya, hal itu tidak bisa dikait-kaitkan seperti itu, karena pemberian atau pemenuhan hak atas identitas itu di dalam teori HAM disebut sebagai ‘state obligation'(kewajiban pemerintah atau negara), jadi merupakan kewajiban Negara untuk memenuhinya,” ujar Budi saat dihubungi Aktual.com Jakarta, Senin (16/5).
Lanjut Budi, KTP merupakan cara warga untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti pendidikan, kesehatan ataupun bantual ekonomi. Sebab itu, intruksi pelarangan pembuatan KTP baru bagi warga Kampung Luar Batang tak seharusnya ada.
“Selama warga dapat memenuhi persyaratan formal yang ditentukan, maka sudah menjadi kewajiban dasar Negara untuk memberikan hak dasar warga Negara tersebut,” terang dia.
Sebelumnya, Ahok telah mengintruksikan kepada jajaran di bawahnya yang wilayahnya termasuk dalam rencana penggusuran untuk menghentikan penerbitan KTP baru hingga waktu yang belum ditentukan.
“Untuk daerah yang mau dilakukan penertiban, kami nggak boleh dulu ada KTP baru masuk,” katanya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/3) lalu.
Hal itu berdasarkan pengalaman Pemprov DKI, yang mana terdapat oknum PNS Kelurahan seringkali ditemukan olehnya melakukan kerjasama dengan warga dalam menyiasati penggusuran.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka