Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memberikan klarifikasi terkait isu bebas visa untuk warga Israel, di Jakarta, Selasa (22/12). Rizal mengatakan bebas visa bagi warga Israel tidak masuk dalam daftar, dan Pemerintah sepakat untuk mencoret Israel dari 84 negara yang bebas visa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/15

Semarang, Aktual.com — Pembahasan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait perizinan operasional kapal dan penangkapan ikan yang terlalu lama mendapat reaksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dirinya meminta Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli merampingkan perizinan operasional kapal, layaknya izin operasional kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan BPKB dan surat jalan berupa STNK.

“Maka saya minta sama Menko Maritim agar dipotong agar menjadi dua saja. Sebab, perizinan yang berjumlah 29 point. Maka, harus merubah regulasi perkapalan,” ujar Ganjar usai menggelar sosialisasi bertemakan “Pasar Modal sebagai Sumber pendanaan industri di sektor kelautan dan perikanann,” di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (17/5).

Menurutnya, rumitnya persyaratan izin operasional kapal justru memicu celah oknum penegak hukum berbuat kolusi yang berujung pada korupsi.

Pasalnya, sebagian besar pemilik kapal tidak memiliki dokumen lengkap beroperasional. Dengan begitu, pengusaha kapal berkompromi dengan aparat penegak hukum yang berdampak pada biaya industri kelautan sangat tinggi.

“Bila, penegak hukum kenceng, maka yang terjadi mereka tidak bisa melaut. Sebab, mereka tidak punya syarat lengkap. Diukur dari ukuran kapalnya sudah bogong kok. Maka, regulasinya yang harus dirubah,” ucap dia.

Pihaknya menyebut perizinan operasional tidak hanya pada satu Kementerian Kelautan dan Perikanan saja, melainkan beberapa izin Kementerian Perhubungan, dan Kesehatan.

“Loh, kapal itu ternyata tidak boleh ada tikusnya. Ituharus ada surat dari kesehatan. Wah, banyaknya minta ampun. Izin Kementerian-Kementerian itu harus dijadikan satu,” terang dia.

Hingga kini, gerai pelayanan dan perizinan perkapalan yang berjumlah 29 izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih dibahas pada level Kementerian. Ditargetkan, dalam waktu dekat proses perizinan dan pelayanan operasional kapal segera dicabut atas izin lama.

Menanggapi itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung masih meminta kepada Menko Maritim dan Sumber Daya merampingkan izin operasional dan penangkapan kapal.
Salah satu, surat izin kesehatan dari Kementerian Kesehatan. “Sebetulnya tidak perlu lah surat yang memastikan ada tikus di kapal. Kalau kita hanya pada izin penangkapan kapal saja,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby