Terlihat Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan (batik biru) mendatangi KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Jakarta, Aktual.com — Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa lebih dari tujuh jam.

Namun demikian, tak satu hal pun terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi yang bisa dikonfirmasi dari Aguan. Bos properti itu tetap tak mau berbicara saat ditanya mengenai perannya dalam kasus tersebut.

Seperti biasa, ketika keluar Aguan selalu dikelilingi oleh aparat Kepolisian dan para pengawalnya yang senantiasa mengiringnya masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih.

Aguan sendiri telah tiga kali diperiksa oleh penyidik KPK. Tentunya banyak hal yang dikonfirmasi, seperti pertemuannya dengan DPRD DKI, penerapan kontribusi tambahan, hingga dugaannya sebagai penyandang dana suap untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Muhamad Sanusi.

Dalam pemeriksaan hari ini, dia dicecar pertanyaan seputar kewajiban perusahaan pengembang reklamasi. Dimana salah satu anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah memang menjadi pengembang mega proyek itu.

“Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanyakan,” ujar Yuyuk, saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ariesman dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lewat dia, penyidik juga menggali ihwal pembayaran kontribusi tambahan PT Muara Wisesa Samudra dan beberapa pengembang lainnya.

“Menanyakan seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda dalam hal ini, kontribusi tambahan,” terang Yuyuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby