Jakarta, Aktual.com – Sikap Pemprov DKI, terutama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipertanyakan, terkait sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

Pengamat lingkungan perkotaan Ubaidillah berpendapat harusnya yang keluarkan sanksi adalah Pemprov DKI. Karena Ahok atas nama Pemprov DKI yang mengeluarkan izin ke pengembang, baik prinsip maupun pelaksanaan.

Reklamasi-Teluk-Jakarta-681x420

Kalau Pemprov DKI memang sependapat dengan sanksi KLHK terhadap temuan pelanggaran pengembang, Ahok harusnya yang memberi sanksi. Bukan malah berlindung di balik pemerintah pusat. “Dan cuma ikut mengamini saja,” ujar mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI ini, kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (16/5).

Karena, ujar dia, surat keputusan pemberlakuan segel oleh KLHK justru bisa menambah polemik baru dan berpotensi mendapat gugatan dari pengembang. Sedangkan Ahok, justru menikmati kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.

(Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Harusnya Gabung Nelayan Gugat Izin Reklamasi)

Artikel ini ditulis oleh: