Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipertanyakan. Lantaran baru belakangan saja menjatuhkan sanksi ke pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

Di saat sebagian pengurukan sudah terjadi, di saat pengerukan pasir sudah terjadi, bahkan di saat sudah ada pengembang mendirikan bangunan di atas pulau palsu itu. Di sisi lain, sanksi yang diberikan pun hanya berupa penyegelan atau pemberhentian sementara, dan belum sampai pembatalan proyek.

“Mengapa baru belakangan KLHK bersikap? Setelah polemik reklamasi memuncak menyusul adanya kasus dugaan suap raperda atas pulau rekayasa itu?” ucap pengamat lingkungan perkotaan, Ubaidillah kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (17/5).

Semestinya, ujar dia, sejak awal sebelum polemik skandal reklamasi berkepanjangan, KLHK sudah mengambil alih seluruh kebijakan reklamasi di pesisir dan Teluk Jakarta. “Untuk dikaji secara menyeluruh bekerja sama dengan kementerian terkait,” ujar dia.

Kajian tersebut, setidaknya memuat desain ulang dengan mengedepankan urgensi megaproyek pembangunan 17 pulau buatan di pantura Jakarta. Dan mempertimbangkan seluruh aspek potensi terdampak besar. “Jika hasil kajian menyeluruh tidak menjawab persoalan, maka pemerintah pusat mesti tegas untuk menghentikan reklamasi secara permanen bukan sementara,” kata dia.

Selain itu, menurut Ubadillah, KLHK harusnya ikut bergabung dengan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang berisi sejumlah LSM dan nelayan pesisir Teluk Jakarta menggugat izin reklamasi Teluk Jakarta di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang berjuang di persidangan menggugat empat izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2014-2015.

“Melihat sejarah perjalanan proyek reklamasi sebelumnya dan perkembangannya, hendaknya pemerintah pusat, KLHK, turut melakukan intervensi hukum dengan memposisikan sebagai penggugat intervensi terhadap gugatan yang dilakukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta,” ujar dia.

Langkah itu harus dilakukan guna mempertegas keberpihakan KLHK. Apakah berpihak terhadap lingkungan dan masyarakat yang alami dampak proyek triliunan itu, atau berdiri di pihak pengembang yang dibela pemerintah.

“Selain karena faktor sejarah kesamaan visi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang pernah menjadi tergugat intervensi sebagai bentuk dukungan kepada KLH pada 2003 digugat pengembang reklamasi,” ujar dia mengingatkan.

Kementerian Lingkungan Hidup sekarang, menurut dia perlu belajar dari sejarah gugatan terhadap pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang pernah dilakukan di tahun 2003 silam.

(Baca: Kementerian Lingkungan Hidup Harusnya Gabung Nelayan Gugat Izin Reklamasi)

Artikel ini ditulis oleh: