Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Hanya saja, Puan belum bisa memastikan kapan aturan yang dikenal sebagai Perppu Kebiri itu diterbitkan.
“Setelah (sinkronisasi) selesai, secepatnya akan masuk ke DPR dan Pak Presiden, secepat-cepatnya. Itu sebenarnya sudah tak ada masalah. Tapi tentu untuk menyatukan pendapat dan kesamaan pikiran dari semua kementerian dan lembaga,” kata Puan dalam usai memimpin rakor tingkat menteri dikantornya, Rabu (18/5).
Amandemen atas Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 nantinya menekankan pada perlindungan korban kekerasan anak. Selain itu juga pemberatan hukuman pada pelaku berikut pendampingan terhadap keluarga korban.
Sinkronisasi yang kini ditangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus dikomunikasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin ditempat yang sama mengatakan dalam rapat terbatas di Istana Presiden baru-baru ini mengemuka beberapa opsi dalam menangani kekerasan terhadap anak.
“Kalau kebiri itu diakomodasi dalam Perppu, maka itu bukan satu-satunya hukuman, tapi itu salah satu opsi saja,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kasus kekerasan seksual apalagi pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak-anak, maka harus ada pemberatan hukuman dan atau penambahan hukuman. Dalam rangka itulah kemudian muncul opsi kebiri terhadap pelaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka