Bupati Subang Ojang Sohandi meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan penyidik di Jakarta, Jumat (29/4). Tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara kasus suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut dipanggil untuk melengkapi administrasi barang sitaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) diduga telah memberikan gratifikasi kepada beberapa jaksa. Dugaan ini muncul dari penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diduga (terima gratifikasi dari Ojang). Sumber banyak, itu yang sedang didalami,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).

Hari ini lembaga antirasuah memang memanggil beberapa penegak hukum dari Kejaksaan. Ada empat jaksa yang dipanggil KPK untuk kasus dugaan pemberian gratifikasi dari Ojang.

Jaksa yang dipanggil yakni, Donny Haryono Setiawan selaku Kepala Saksi Penuntutan, Jaksa Femi Irvan Nasution dan Arief Koswara Madya Wira selaku staf Tata Usaha Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi, ketiganya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Satu lagi bernama Edward, Kasi Pidana Umum Kejari Garut.

Tapi sayang, tutur Yuyuk, ada dua anak buah Jaksa Agung M Prasetyo yang tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kemudian juga ada Kejaksaan Tinggi, Donni dan Arif Koswara tidak ada keterangan kenapa tidak hadir hari ini, terkait dengan status gratifikasi baik untuk OJS maupun FN,” jelasnya.

Ojang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Penersangkaan itu dilakukan berdasarkan dua dugaan, pertama soal pemberian suap, kedua pemberian gratifikasi.

Lembaga antirasuah sendiri belum menjelaskan secara rinci terkait apa dugaan pemberian gratifikasi ke Jaksa.

Tapi yang jelas, untuk dugaan suap Ojang terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Artikel ini ditulis oleh: