Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencari bukti-bukti untuk menguatkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pencarian bukti-bukti itu dilakukan untuk menentukan pengembangan kasus Andri ke arah Hakim Agung.

“Kami mencermati sejumlah fakta persidangan dalam kasus ATS. Fakta-fakta persidangan itu akan kami lihat, apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman kasus,” papar Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).

Untuk bisa mengembangkan kasus ini, ada berbagai cara yang bisa dilakukan lembaga antirasuah. Pun termasuk dengan memanggil para Hakim.

Meski demikian, Yuyuk belum bisa memastikan akan melayangkan surat pemanggilan untuk Hakim MA. Pemeriksaan terhadap Hakim Agung bisa dilakukan kalau penyidik sudah menemukan titik terang.

“Iya itu nanti akan didalami,” singkat dia.

Dalam persidangan Andri, terungkap praktik makelar kasus di lingkungan MA. Pada sidang yang digelar Senin (17/5), di Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut umum pada KPK membuka percakapan elektronik antara Andri dan staf Kepaniteraan MA, Kosidah.

Percakapan itu menguak adanya pengaturan pemilihan Hakim. Dimana, Andri meminta Kosidah untuk memastikan kalau Majelis-nya bukan Hakim-hakim yang dikenal ‘kejam’.

“Mudah-mudahan Majelis-nya bukan AA (Artidjo Alkostar),” kata Andri kepada Kosidah.

Kosidah pun berharap hal yang sama, sambil lanjut bertanya soal materi perkara. “Iya mudah-mudahan. Korupsi perusahaan atau pemerintah?” tanya Kosidah.

“Pemerintahan mba,” jawab Andri.

Kemudian, Kosidah seolah mengaku akan mengupayakan untuk mengatur supaya Artidjo tidak menjadi pengadil perkara yang ‘diamankan’ Andri.

“Nanti dilacak nomor Kasasi-nya untuk penetapan. Mudah-mudahan bukan AA,” jawab Kosidah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby