Jakarta, Aktual.com — Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa masih berlakunya TAP MPR RI Nomor 11 Tahun 1998 yang menentukan pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto, maka akan sulit untuk menyematkannya gelar pahlawan nasional.

“Masih adanya TAP MPR‎ nomor 11 tahun ’98 yang disitu secara jelas dan tegas disebutkan dalam pasal 47 pengadilan terhadap mantan presiden Soeharto. TAP MPR Nomor 11 tahun ’98 itu lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme selama 30 tahun dipraktekkan oleh rezim orde baru Soeharto,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/5).

“Nah masa orang bermasalah diberikan gelar pahlawan, dalam aspek itu juga ada TAP MPR Nomor 11, juga UU Nomor 20 tahun 2009 tidak memenuhi syarat itu pemberian gelar terhadap Soeharto,” tambahnya.

Sehingga, sambung Masinton, bila memang ada wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden kedua itu, maka salah satu syaratnya dengan menyabut sejumlah ketentuan TAP MPR RI yang ada.

“TAP MPR nya dicabut dulu, gimana dengan TAP-TAP MPR lain. Masa orang yang bermaslah dan jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, diberikan gelar,” pungkas anggota komisi III DPR RI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang