Jakarta, Aktual.com — Bursa Efek Indonesia merencanakan melakukan pembahasan usulan skema baru mengenai transaksi marjin dengan Otoritas Jasa Keuangan pada awal Juni 2016.

“Rencananya ada pembahasan dengan OJK pada awal Juni mengenai marjin,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Jumat (20/5).

Ia mengemukakan bahwa beberapa skema transaksi marjin yang diusulkan BEI salah satunya yakni dengan melihat dari besaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) dengan MKBD di bawah Rp250 miliar diperbolehkan melakukan transaksi marjin seuai dengan daftar yang telah ditentukan BEI.

“Per Mei 2016, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin sebanyak 54 saham,” katanya.

Daftar efek tersebut, lanjut dia, mayoritas merupakan saham-saham dengan kapitalisasi besar dan masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.

Sementara itu, lanjut dia, Anggota Bursa dengan nilai MKBD di atas Rp250 miliar boleh bertransaksi marjin dengan cakupan jumlah saham yang lebih banyak dari MKBD di bawah Rp250 miliar.

“Daftar efeknya lebih luas 150 saham dari Anggota Bursa yang MKBD-nya di bahwa Rp250 miliar. Saat ini, ada sekitar 20 perusahaan efek dengan MKBD di atas Rp250 miliar,” paparnya.

Hamdi Hassyarbaini mengatakan bahwa daftar efek marjin akan diperbaharui setiap bulannya oleh BEI. Jika dalam perjalanan terdapat informasi material yang terkait dengan suatu efek marjin yang dapat mempengaruhi integritas dan atau likuiditas pasar, Bursa melakukan review dan selanjutnya dapat menetapkan untuk tidak dicantumkan atau dikeluarkan dari daftar efek marjin.

“Daftar efek ada periodenya dan juga tergantung likuiditas, di-review setiap bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan bahwa usulan Bursa terkait transaksi marjin sudah disampaikan ke OJK dan segera dipelajari secara mendalam.

“Dalam waktu dekat akan dibahas di OJK mengenai usulan Bursa itu,” katanya.

Dalam laman BEI dijelaskan, transaksi marjin merupakan perdagangan efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan