Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya menunda rencana penggusuran 418 bangunan yang dihuni 387 kepala keluarga di Kampung Baru Dadap, Kosambi, Tangerang yang rencananya digelar 23 Mei mendatang.
Kepastian penundaan disampaikan Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar dalam kesepakatan dengan warga yang dimediasi Ombudsman di Gedung Ombusdman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
“Saya hari ini hadir, menghormati undangan dari Ombudsman dan juga dengan niat baik bertemu warga di sini, dan berharap sesegera mungkin pertemuan berikutnya atas undangan Ombudsman berikutnya,” ucap Zaki, di Ombudsman.
Menanggapi kesepakatan penundaan itu, Anggota Ombusdman RI bidang Pertanahan, Ahmad Alamsyah Saragi mengatakan selanjutnya akan ada pertemuan antara Bupati dengan warga. “Untuk membahas sejelas-jelasnya, untuk membahas juga tahapan-tahapan untuk rencana penataan,” ucap Ahmad.
Dalam dialog itu, ujar dia, Bupati juga akan menyampaikan dokumen-dokumen terkait rencana penggusuran yang selama ini tidak disampaikan ke masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh: