Jakarta, Aktual.com – Ratusan warga dan nelayan Kampung Baru Dadap, kecamatan Kosambi, Tangerang Banten, Jum’at (20/5) siang mendatangi Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Kedatangan mereka memenuhi undangan Ombudsman, terkait rencana penggusuran paksa yang akan digelar pada 23 Mei nanti. Warga menyatakan menolak penggusuran yang direncanakan Bupati Tangerang Banten Ahmad Zaki Iskandar.
Sang bupati dianggap lakukan mal administrasi atau perbuatan melawan hukum, berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik dalam rencana penggusuran itu. Yang menimbulkan kerugian materil dan atau Imateril bagi masyarakat dan orang perorangan.
Adapun aturan yang diduga dilanggar yakni Pasal 4 UU Nomor 25 tahun 2009. Yang berbunyi “Sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berdasarkan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas”.
Seperti disampaikan Arief Kaman (72), seorang warga Dadap yang tinggal di RT 02/ RW 03. Masyarakat awalnya menyambut baik rencana penggusuran sang bupati, karena alasan yang digunakan awalnya adalah untuk penertiban lokalisasi yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga.
Sampai akhirnya warga menemukan kenyataan mengagetkan. Di Surat Pemberitahuan (SP) pertama, tertulis kalau yang bakal digusur bukan hanya kafe dan lokalisasi. Namun termasuk 433 rumah warga dan bangunan lain yang berjarak 5- 10 meter sebelah kanan jalan dan 10 – 20M sebelah kiri jalan Pantai Dadap.
Terkait kepentingan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta
Arief mengatakan, diduga kuat rencana penggusuran Kampung Dadap adalah demi kepentingan pengusaha dan erat kaitannya dengan reklamasi teluk Jakarta, yakni Pulau C. “Demi mengakomodir pengusaha, bupati dan Pemda Tangerang rela mengabaikan hak warga masyarakat yang ada,” ujar dia.
Masyarakat yang sudah puluhan tahun mendiami lahan, ujar dia, seharusnya diberikan hak atas tanah sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria. Dan dalam melakukan pengaturan di bidang agraria harus dipergunakan sepenuhnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Bukan malah menyengsarakan rakyat seperti yang dilakukan oleh Bupati Tanggerang dalam rencana penggusuran kampung Dadap atau Pemprov DKI dalam reklamasi teluk Jakarta,” kata dia.
Sedari itu, ujar dia, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap menolak keras rencana penggusuran. “Kami juga menuntut Bupati Tanggerang untuk membatalkan penggusuran Kampung Baru Dadap,” ujar dia.
Kampung Baru Dadap berdiri sejak 42 tahun lalu. Wilayahnya secara administrasi masuk Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang Banten sejak tahun 1975.
Mayoritas warga adalah nelayan, gusuran dari Muara Karang akibat proyek pendirian PLTU Muara Karang dan Muara Angke. Di tempat baru, warga menempati lahan sawah dan pertanian milik Lurah Dadap saat itu, Almarhum Ilham. Warga memberi kompensasi ke lurah.
Hingga saat ini ada sekitar 1873 KK dengan jumlah jiwa sekitar 10 ribu orang terdiri dari 12 RT dan 3 RW. Dari jumlah tersebut yang akan kena gusur tahap pertama sebanyak 433 bangunan dengan 433 KK dan 1.500 Jiwa.
Artikel ini ditulis oleh: