Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyoroti sikap melunak para Komisi XI Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) terhadap rencana kebijakan Tax Amnesty karena diduga sudah menemukan angka suap yang sesuai.

“Makin nyata kalau operasi senyap dugaan suap oleh pengemplang, kepada oknum anggota DPR yang bersikukuh untuk golkan tax amnesty sudah ketemu harganya,” kata Arief kepada Aktual.com Sabtu (21/5).

Lebih lanjut menurutnya dalam Rancang Undang-Undang (RUU) tax amnesty yang telah diajukan oleh eksekutif dan kini dalam pembahasan di DPR, terdapat banyak melanggar terhadap kaidah pembuatan kebijakan, terutama dari asas keadilan.

Dalam penjelasannya, syarat pembuatan UU Pajak harus mengutamakan prinsip keadilan dan merata (sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan apa yang akan diterima), setiap Wajib Pajak memiliki daya pikul yang sama, dikenakan pajak yang sama.

“Harusnya para pengemplang pajak tidak diberikan pengampunan ,masa ini justru para pengemplang pajak yang terdiri dari para Koruptor BLBI, Penyelundup, Mafia Migas, Ilegal Logging selama bertahun tahun menyimpan harta kekayaannya justru hanya membayar 1.5 persen dari pajak yang terhutang selama ini dan dibebaskan dari tuntutan pidan hanya karena kegagalan Jokowi mengenjot penerimaan negara dan alasan agar terjadi repatrasi dana mereka ke dalam negeri,” kesal Arief.

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Chandra  Fajri Ananda telah memberikan evaluasi terhadap keinginan pemerintah untuk menerapkan tax amnesty (pengampunan pajak) kepada para pengemplang pajak.

Dia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dan teliti dalam memutuskan kebijakan tax amnesty.Terbukti banyak negara mengalami kegagalan dan kerugian menerapkan tax amnesty, karena terjadi inkonsistensi dan ketidaksiapan regulasi hukum.

“Tidak banyak negara yang sukses menjalankan tax amnesty ini, mungkin negara Afrika Selatan, Philipina termasuk yang berhasil. Sebagian besar negara-negara yang menerapkan gagal,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka