Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat, Titin Herawati Utara, di Karawang, Sabtu, mengatakan dua tersangka yang baru ditetapkan, yakni Mamat dan Amsir.

Masing-masing merupakan pejabat pembuat komitmen serta bendahara pembantu dalam proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Karawang.

“Keduanya ditahan dan dibawa ke Lapas Warung Bambu Karawang setelah menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik pada Jumat (20/5),” katanya.

Ia menyatakan, di antara alasan penahanan dua tersangka ialah karena berkas pemeriksaannya sudah lengkap. Keduanya juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek posyandu senilai Rp3 miliar.

Ia menyatakan, pemeriksaan dalam kasus itu masih terus dilakukan. Sehingga ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan posyandu itu mulai ditangani Kejaksaan Negeri Karawang setelah munculindikasi perbuatan melawan hukum.

Pihak Kejari menemukan kalau panitia dalam proyek tersebut telah memecah proyek senilai Rp3 miliar, dikerjakan delapan rekanan. Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur.

Diperkirakan terdapat 40 unit posyandu penerima bantuan yang diduga bermasalah.

Selain bangunan fisik, proyek ini juga untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur pasien. Masing-masing posyandu menerima bantuan tersebut sebesar Rp30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby