Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merupakan salah satu pihak yang menggugat izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata menerangkan, salah satu gugatan tersebut dilayangkan karena terjadi kesalahan fatal dalam penerbitan alas hukum itu. Pasalnya, dalam izin tersebut tidak dicantum analisa dampak lingkungan (amdal).

“Tidak adanya izin lingkungan yang sebenarnya berdasar UU Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), itu kategori pidana administratif, karena terkait hak masyarakat,” ujarnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5).

Namun, di tengah-tengah persidangan, Pemprov DKI tiba-tiba membawa sebuah surat yang diklaim sebagai amdal terkait izin pelaksanaan pembangunan pulau buatan tersebut. “Padahal, diawal tidak muncul,” akunya.

Selain mempersoalkan amdal, KNTI bersama beberapa kelompok lain yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menyoroti penerbitan izin sebelum adanya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana mandat UU No. 27/2007 yang telah diubah melalui UU No. 1/2014.

“Itu untuk melindungi masyarakat pesisir, pelayaran, termasuk pemanfaatan,” tegasnya.

Kalaupun dalam Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tergambar 17 pulau palsu di pesisir ibukota, kata Marthin, tidak bisa menjadi dalil hukum. Sebab, telah ada UU No. 1/2014 yang membahas soal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direncanakan, pada 31 Mei mendatang PTUN bakal membacakan putusan terhadap gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas Keputusan Gubernur No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), entitas PT Agung Podomoro Land (APL).

Artikel ini ditulis oleh: