Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mencabut 3.266 peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Salah satunya terkait Perda pelarangan minuman keras (miras).
Menanggapi soal pencabutan Perda tersebut, DPR meminta Mendagri untuk menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol).
“Jika dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan di atasnya saya tidak setuju karena saat ini sedang dibahas Panja RUU minol. Ini akan jadi rujukan. Ada dasar dan pijakan kuat berupa undang-undang,” ujar Ketua Panitia Kerja (Perja) RUU Minol Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan, Perda pelarangan Miras yang disusun Pemda nyatanya muncul dari aspirasi masyarakat. Misalnya, di Papua. Pemda Papua, kata dia, akhirnya mengeluarkan kebijakan pelarangan miras lantaran melihat banyaknya dampak kriminalitas, kejahatan, dan tindakan yang merugikan masyarakat.
“Perda miras muncul sebagai solusi keasusilaan di masyarakat. Perda miras yang ada, tidak tepat untuk dibatalkan,” ungkap Arwani.
Sementara, tambah dia, DPR juga memahami bahwa iklim investasi perlu dijaga. Namun, ia mengimbau agar kepentingan investasi tidak mengalahkan kepentingan umum.
“Terutama cost sosial yang akan didapatkan,” pungkas politikus PPP itu.
Artikel ini ditulis oleh: