Jakarta, Aktual.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI), Faisal Yusuf Rasyid menyampaikan bahwa banyak perusahaan Migas Asing yang beroperasi di Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan membebankan belanja perusahaan ditengah harga minyak dunia yang mengalami volatile.

Namun menurut Faisal, tindakan yang dilakukan para perusahaan asing tersebut merupakan suatu bentuk kenaifan. Pasalnya beban biaya terhadap pegawai hanya sebesar 7 persen dari total cost, sehingga pengurangan karyawan dinilai tidak tepat dan hanya alibi, karena biaya 7 persen tidak mempengaruhi keuangan perusahaan.

“KSPMI sudah memberikan masukan kepada SKK Migas bahwa pengurangan pekerja sebagai solusi menghadapi situasi migas dunia adalah NAIF. Biaya pekerja hanya 7 persen dari total cost, tidak akan mengurangi biaya,” kata Faisal kepada Aktual.com, Senin (23/5).

Seperti diketahui KSPMI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar mengambil tindakan strategis kepada perusahaan asing termasuk CITIC Seram Energy Limited yang telah melakukan PHK kepada anggota serikat pekerja. Faisal mengatakan pemecatan yang terjadi telah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dengan surat yang bernomor 021/KSP-MI/V/2016 itu, KSPMI meminta permasalahan PHK tersebut tidak dilihat hanya sebagai hubungan industri semata, melainkan kejadian luarbiasa atas perlindungan terhadap pekerja nasional atas perusahaan asing.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka