KPK curiga dengan "perjanjian preman" ahok

Jakarta, Aktual.com — Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus reklamasi pantai utara Jakarta bisa dijebloskan ke dalam penjara oleh KPK.

Dari Presiden Joko Widodo, hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat ditangkap KPK. Tidak ada pengecualian katanya.

“Jangankan Ahok, Presiden anda, Jokowi, kalau memang melanggar hukum juga diproses‬,” ujar Abdullah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/5).

Menurut dia, yang menjadi persoalan adallah apakah alat buktinya cukup untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.

“Cuma iblis saja yang nggak bisa ditangkap oleh KPK. Kalau manusia bisa ditangkap,” tegas Abdullah.

Namun demikian, ia mewanti-wanti agar pimpinan KPK agar tak ‘main mata’ dalam kasus ini. Jika demikian, ia menegaskan akan menjadi pelopor pembentukan komite etik.
(Baca: Pimpinan KPK Lindungi Ahok?, Eks Penasihat Siap Pelopori Pembentukan Tim Etik).

Abdullah menambahkan, bahwa bagaimana KPK bisa menjerumuskan orang-orang yang dianggap memiliki kekuatan politik besar di tanah air.

“Dulu KPK waktu tangkap besannya SBY, nggak ada persoalan. Itu besan SBY loh, ketika SBY masih jadi Presiden. KPK tangkap mantan Kapolri, Anas Ketua Umum partai politik penguasa, nggak ada persoalan,” kata dia.

KPK saat ini tengah menelisik keputusan Ahok yang meminta pengembang reklamasi untuk membayarkan kontribusi tambahan. Yang ditelisik adalah landasan hukum permintaan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian antara Pemprov DKI dengan empat pengembang reklamasi pada 18 Maret 2014.

Dugaannya, perjanjian itu dibuat tanpa dasar hukum yang jelas. Meskipun Ahok beralasan, kalau pembayaran kontribusi itu diminta dengan menggunakan hak diskresi miliknya sebagai Kepala Daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun sudah angkat bicara mengenai alasan hak diskresi ini. Diakui dia, penggunaan hak diskresi juga tidak boleh sembarangan.

“Kan diskresi juga ada rambu-rambunya. Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu,” tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saat diminta menanggapi pernyataan Ahok, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby