Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR dan pemerintah masih menyamakan persepsi dalam poin-poin revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, salah satunya aturan mengenai anggota DPR harus mundur apabila maju dalam kontestasi Pilkada.
“Ada perbincangan misalnya harus dipersamakan persepsinya dengan pemerintah misalnya aturan mundurnya anggota DPR (ketika ikut Pilkada),” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (23/5).
Dia mengatakan, memang ada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR , DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun menurut dia, dalam pelaksanaannya harus ada faktor keadilan dengan petahanan yang maju dalam Pilkada.
“Anggota DPR sama seperti petahana yaitu ‘elected official’. Mengapa petahan ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, ada beberapa poin yang telah disepakati antara DPR-Pemerintah dalam poin revisi, misalnya seorang berstatus tersangka tidak diperbolehkan mendaftar ikut pilkada terutama yang terjerat kasus kekerasan seksual, narkoba, teroris, dan korupsi.
Dia mencontohkan dalam Pilkada 2015 ada tersangka ataupun terdakwa terpilih maka sulit melantiknya sehingga dalam revisi UU Pilkada akan dimasukkan aturan tersebut.
“Kami sepaham agar tidak mencalonkan, teknisnya bisa di batang tubuh UU Pilkada atau Peraturan KPU,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk menghindari politik uang maka telah disepakati bahwa dalam kampanye Pilkada diperkenankan dilaksanakan oleh pasangan calon. Hal itu menurut dia terkait kampanye perseorangan dan kampanye tatap muka, serta KPU akan mengatur mekanismenya.
“Kampanye perseorangan dilakukan parpol atau gabungan parpol dan sumber dananya dari parpol dan paslon,” ujarnya.
Aturan itu menurut Rambe, agar kampanye perseorangan tidak dimasukkan sebagai politik uang karena tidak mempengaruhi seseorang untuk tingkat keterpilihannya. Namun menurut dia, harus ada batasannya dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.
“Alat peraga kampanye dapat dipersiapkan oleh parpol dan pasangan calon nanti KPU yang mengatur lokasinya,” kata politikus Partai Golkar itu.
Panja revisi UU Pilkada masih membahas poin-poin revisi bersama Sekjen Kemendagri dan dijadwalkan pekan ini sudah disepakati antara Komisi II DPR dengan pemerintah.
Diharapakan pekan depan sudah bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara