Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hari tak satu pun memeriksa saksi terkait kasus reklamasi pantai utara Jakarta. Pihak KPK menyebut, kalau penyidik hari ini tengah mengalihkan perhatiannya ke kasus lain.
“Karena masih ada pemeriksaan lain yang membutuhkan tenaga penyidik juga. Tapi (kasus reklamasi) masih jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (23/5).
Kata dia, proses penanganan kasus reklamasi masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan penelusuran dengan bersandar pada operasi tangkap tangan KPK terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
“Belum, masih proses lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan kali ini, Yuyuk pun menegaskan kalau pihak belum menetapkan tersangka baru. Hal itu disampaikan saat ditanya penersangkaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Untuk kasus reklamasi, kami masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, dan belum ada tersangka baru,” tutur Yuyuk.
Dalam penanganan kasus reklamasi, Agus Rahardjo Cs tengah menelusuri ‘perjanjian preman’ antara Ahok dengan beberapa pengembang reklamasi Pantura Jakarta. Saat ini KPK sedang menelusuri landasan hukum atas perjanjian tersebut.
Ahok sendiri sudah mengakui adanya ‘perjanjian preman’ yang mengatur tentang implementasi kontribusi tambahan pengembang reklamasi.
Awalnya Ahok beralasan, kalau perjanjian yang dia sebut sebagai ‘perjanjian preman’ itu berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Namun, belakangan dia beralasan kalau perjanjian itu dibuat dengan menggunakan hak diskresi sebagai Kepala Daerah.
Tapi, kalau kita baca dengan seksama Keppres Nomor 52 itu, tidak ada satu pun Pasal yang mengatur tentang kontribusi tambahan, apalagi soal mekanismenya. Begitu pula dengan penggunaan hak diskresi. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak diskresi juga dibuat jauh setelah ‘perjanjian preman’ itu disepakati.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun sudah angkat bicara mengenai alasan hak diskresi ini. Diakui dia, penggunaan hak diskresi juga tidak boleh sembarangan.
“Kan diskresi juga ada rambu-rambunya. Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu,” tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saat diminta menanggapi pernyataan Ahok, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby