Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Fitra Arsil berpendapat bahwa upaya amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan jalan konstitusional.
Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya kabar agar dilakukan kudeta karena rencana amendemen UUD dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan bangsa.
“Kalau mau mengubah (UUD NRI), ya harus berjuang melalui proses politik. Jadi jangan berpikir bahwa untuk mengubah UUD dengan kudeta,” kata Fitra, Selasa (24/5).
Menurut dia, perubahan sistem pemerintahan melalui jalan paksaan atau kudeta akan menghasilkan pimpinan yang terlalu kuat bagi kelompok lain.
Apabila ini terjadi, maka dikhawatirkan akan muncul kelompok-kelompok oposisi lain yang akan melakukan perlawanan terhadap pemimpin baru tersebut, ujarnya menjelaskan.
“Nanti akan menghasilkan orang kuat baru, pihak yang kalah punya dendam lagi. Ya nanti perebutan kekuasaan tidak akan selesai, potensi konflik yang berulang lebih tinggi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ujarnya, akan lebih baik apabila rencana amendemen terbatas dilakukan melalui ‘procedural democracy’ yang telah disusun sedemikian rupa sehingga proses amendemen tidak melenceng dari koridor demokrasi.
Procedural Democracy bisa dilakukan dengan cara yang paling lazim, yaitu pengambilan keputusan melalui pemilihan umum (Pemilu) yang representatif.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan apabila amendemen dilaksanakan maka dia menjamin tidak akan melebar kemana-mana dan hanya akan berkutat pada pasal yang mengusulkan dihidupkannya haluan negara.
Menurut dia, dalam pasal 37 ayat 2 UUD NRI usulan amendemen tidak bisa melebar kemana-mana tapi hanya pasal yang sebelumnya sudah disetujui MPR RI.
“Kalau pada masa lalu, amendemen bisa tidak terkendali, sekarang sudah dikunci dengan pasal 37 ayat 2 sehingga amendemen konstitusi tidak akan kemana-mana,” kata Zulkifli, Jum’at (6/5).
Menurut Zulkifli, progres saat ini, semua fraksi dan kelompok DPD di MPR RI sudah sepakat menghidupkan kembali haluan negara melalui amendemen konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara