Jakarta, Aktual.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) meminta bank mengakui penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam yang dilakulan pihaknya. Sehingga ketika koperasi itu mengakses pinjaman ke bank, maka tidak dipersulit.

Untuk itu, pihak Kemenkop-UKM berharap, penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan pemerintah dapat sinkron dengan penilaian perbankan.

“Kami menargetkan penilaian kesehatan yang dilakukan penerintah ini juga diakui oleh bank ketika koperasi akan mengakses kredit dari bank,” harap Deputi Pengawasan Kemenkop-UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5).

Untuk itu, kata Meliadi, penilaian kesehatan koperasi harus benar-benar konsisten dan dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas. Dengan demikian proses penilaian kesehatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten.

Apalagi, penilaian kesehatan ini sangat penting untuk mendukung tercapainya koperasi berkualitas yang menjadi target Kemenkop UKM.

“Konsistensi harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi,” cetus dia.

Penilaian kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.

Dalam peraturan tersebut ada empat tingkatan penilaian kesehatan koperasi, yaitu sehat, kurang sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.

Ruang likup penilaian dilakukan atas tujuh aspek bagi koperasi konvensional, yaitu permodalan; kualitas aktiva produktif; manajemen; efisiensi; likuiditas; kemandirian dan pertumbuhan; jatidiri koperasi. Sedangkan untuk koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.

“Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Meliadi.

Meliadi juga menekankan penilaian kesehatan bukan untuk menjatuhkan sanksi tetapi untuk mengetahui pola pembinaan yang tepat bagi koperasi tersebut.

“Sebab, koperasi juga harus mengelola dana dari anggota secara bertanggung jawab dan prudent (hati-hati),” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka