Jimly Asshiddiqie mengatakan Pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk calon tunggal dan untuk mengatasi polemik calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan menambah jangka waktu pendaftaran.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai jabatan Ketua Umum partai politik perlu pembatasan hingga berapa periode memimpin sebuah parpol. Sebab jika dibiarkan seorang memimpin parpol tanpa pembatasan membuat demokrasi tidak sehat.

“Iya itu saya kira perlu dibicarakan, sebab jika tidak maka partai itu nanti tidak sehat,” terangnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurutnya, partai politik menjadi tidak sehat apabila dipimpin oleh seseorang secara berturut-turut. Sebab inovasi dan kreatifitas ditingkat internal menjadi tidak tumbuh. Padahal, keberadaan partai politik diharapkan dapat menjadi instrumen demokrasi dalam membangun negara.

Pucuk pimpinan partai politik ini, pada gilirannya turut menentukan struktur kepengurusan. Misalnya orang-orang yang ditaruh di Mahkamah Partai dan sebagainya. Mahkamah yang seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan apabila muncul konflik internal.

Jimly menyebut tren masyarakat berkembang tidak menyukai tokoh-tokoh tua memimpin partai politik. Sementara partai politik sendiri keberadaannya sangat dibutuhkan pemerintah, sebab berbagai keputusan pemerintah turut ditentukan oleh partai politik.

“Semua keputusan bernegara ini ujung-ujungnya partai. Kalau tidak dikatakan A oleh partai tak bisa. Jadi semua keputusan, disemua bidang tergantung pada partai politik,” jelas dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi itu menambahkan, hal lain yang perlu diatur adalah mengenai pendanaan parpol. Dikhawatirkan apabila tidak diatur, parpol akan bergantung pada para pengusaha yang ujung-ujungnya duit (UUD).

“Jadi nanti penentu itu bukan Undang-Undang Dasar tapi Ujung-Ujungnya Duit,” demikian Jimly.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby