Jakarta, Aktual.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka jalan islah dengan Fahri Hamzah jika sejumlah syarat yang diajukan oleh DPP PKS dilakukan Fahri. Salahsatunya mencabut gugatan perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (24/5).
“Bahkan saudara Fahri Hamzah disertakan dalam 3 ‘jenjang’ lembaga peradilan; BPDO, Mahkamah Qodho dan Majelis Tahkim. Sudah disampaikan ke yang bersangkutan, bila 3 hal yang diminta dipenuhi oleh Fahri Hamzah, partai akan mempertimbangkan untuk melakukan proses pemulihan,” ujarnya.
Apa saja permintaan DPP PKS bila Fahri ingin berdamai.
“Mengakui kesalahan, meminta maaf kepada kader dan pimpinan dan mencabut gugatan hukum,” tegasnya.
Dedi juga membantah jika hukuman sanksi yang diterima Fahri merupakan pesanan pihak tertentu kepada Presiden PKS.
“Di organisasi itu gak ada istilah order-orderan. Semua berjalan dengan mekanisme organisasi yang dituangkan dalam AD/ART. Sederhananya, seseorang bergabung dengan organisasi sudah tahu aturan mainnya. Dia menjadi anggota, menyatakan janji untuk setia dan taat pada aturan dan pimpinan dengan segenap kesadaran -semestinya dapat mengikuti arahan pimpinan,” ujarnya.
Sanksi pencopotan dari keanggotanya PKS merupakan konsekuensi dari perlawanan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI ini kepada partai.
“Ketika tidak mau dan malah menentang, pasti yang bersangkutan juga tahu konsekuensinya,” jelasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang