Jakarta, Aktual.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai moratorium antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berguna. Sebab, hingga kini masih ada saja pengembang yang melakukan kegiatan di wilayah reklamasi.
“Saya kira KLHK sudah mengeluarkan SK 354,355 dan 356, untuk menghentikan sementara. Terus kemudian tidak ada reklamasi yang berhenti, artinya moratorium yang dijanjikan pemerintah tidak ada gunanya, dan pengembang tidak menganggap,” tegas Manager Kampanye Walhi Edo Rahman, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (25/5).
Pihak Walhi pun menyakini kalau sebagian besar masyarakat Jakarta tidak menginginkan adanya reklamasi, yang seharusnya jadi pertimbangan utama untuk Presiden Joko Widodo. Tapi yang terlihat, Jokowi justru membiarkan proyek bermasalah itu terus berjalan, dengan mengacuhkan aspirasi rakyat.
Masyarakat pun diyakini sudah pintar melihat apa sebenarnya keuntungan mega proyek bernilai Rp500 triliun itu. Apa imbas positif proyek itu bagi rakyat? Walhi melihat hanya untuk kepentingan pemodal.
“Publik menginkan tidak ada reklamasi. Harusnya diberhentikan secara total. Soal moratorium yang tidak ada artinya, kajian-kajian kebijakan. Soal pemerintah abai, suara penolakan juga diabaikan,” ketusnya.
“Selain merusak, merugikan nelayan, dampak positifnya hanya menguntungkan pengusaha, nelayan sama sekali tidak diuntungkan,” pungkasnya.
Mega proyek reklamasi Pantura Jakarta, jadi kasus besar yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Proyek tersebut belum memiliki payung hukum, lantara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta belum disahkan oleh DPRD.
KPK sendiri saat ini tengah mengusut indikasi pelanggaran dalam penerbitan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra. Indikasinya terlihat dalam perjanjian preman, yang mengatur tentang implementasi kontribusi tambahan PT Muara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan