Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Hafisz Tohir menilai pemberlakuan UU Tax Amnesty sama saja dengan menghalalkan uang haram.

Hafisz mengaku tak sepakat dengan adanya usulan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Namun, dirinya masih menunggu arahan partai terkait pembahasannya.

“Tax Amnesty itu menghalalkan duit yang haram. Duitnya sih emang enggak haram tapi perbuatannya haram. Kalau clear bisinisnya, enggak akan duit itu ada di panama paper,” ujar Hafisz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

“Kan ada disana karena ada niat. Duit panas kita halalkan masuk ke republik ini?” tambahnya.

Hafisz mengungkapkan ia merasa gemetar ketika Direktur EWI Ferdinand Hutahaean menyebut pengampunan pajak adalah kejahatan diatas kejahatan.

Menurutnya, seharusnya orang-orang yang memarkir uangnya di luar negeri bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan jika ada yang menyimpang maka bisa dipenjarakan.

“Kan di PPATK ada datanya, panggil dong satu-satu, kenapa harus nunggu Tax Amnesty. Panggil satu-satu, ada data penjarakan. Kenapa harus ada Tax!” ketus Politisi PAN itu.

Artikel ini ditulis oleh: