Jakarta, Aktual.com — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) meluncurkan layanan elektronik untuk pembayaran pungutan dana sawit sebagai upaya menjamin akuntabilitas, kemudahan dan kepastian pengelolaan dana pungutan.
“Layanan elektronik pembayaran pungutan dana sawit ini merupakan bentuk komitmen BPDPKS dalam menjamin akuntabilitas, kemudahan dan kepastian,” kata Direktur Utama BPDPKS Bayu Krisnamurthi dalam sambutan acara peluncuran layanan elektronik di Jakarta, Kamis (26/5).
Ikut hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono dan para pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit.
Bayu mengatakan layanan ini merupakan upaya BPDPKS untuk mendukung integrasi sistem elektronik dengan pemerintah (e-governance), membangun akuntabilitas tata kelola keuangan negara dan mengurangi hambatan administrasi.
Selain itu, kata dia, layanan elektronik ini juga membantu para pemangku kepentingan, eksportir maupun pemerintah, untuk bisa melihat jumlah pembayaran pungutan yang telah dilakukan secara langsung (realtime) kepada BPDPKS.
“Sistem terintegrasi ini bisa memudahkan monitoring pembayaran dana sawit yang telah dibayarkan oleh masing-masing eksportir,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan layanan elektronik ini akan mulai berjalan sejak 1 Juni 2016 dengan masa transisi selama empat bulan, sehingga setelah empat bulan, layanan pembayaran pungutan dana sawit secara konvensional akan dihentikan.
Dalam pelaksanaan layanan elektronik pembayaran pungutan ini, BPDPKS telah bermitra dengan Sucofindo dan mendapatkan dukungan dari tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Hingga April 2016, BPDPKS telah mengelola dana pungutan sebesar Rp4 triliun serta mendukung ekspor 11 juta ton kelapa sawit dalam empat bulan terakhir. Dari 11 juta ton tersebut, sebanyak 85 persen merupakan produk turunan dan hanya 15 persen merupakan CPO.
BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan yang mendapatkan penugasan untuk memungut dana ekspor minyak sawit dan produk turunannya dari para eksportir.
Dana pungutan itu digunakan untuk peremajaan kebun kelapa sawit, pengembangan riset dan sumber daya manusia, pemanfaatan program biodiesel, serta promosi sawit Indonesia untuk kehidupan yang lebih berkelanjutan.
Terkait layanan elektronik pembayaran pungutan, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A Arianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung kegiatan pungutan BPDPKS melalui sistem billing terbaru tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan kemudahan layanan kepada nasabah melalui layanan one stop service berupa e-channel seperti Mandiri Cash Management (MCM), internet banking, ATM dan layanan lainnya di seluruh cabang Bank Mandiri,” katanya.
Saat ini, Bank Mandiri menjadi salah satu bank penerima dana pungutan sawit, selain BRI dan BNI, dengan porsi mencapai 78 persen dari total keseluruhan pungutan dana sawit.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan