Jakarta, Aktual.com — Bongkar pasang formasi lembaga yang bergerak di sektor hulu migas kembali terjadi, diketahui dalam waktu dekat akan ada pengurangan jumlah manajemen keanggotaan dalam Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kepala (SKK Migas), Amien Sunaryadi menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan usulan dalam perubahan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengurangi anggota manajemen SKK Migas dari semula berjumlah 9 orang dan dikurangi menjadi 7 orang.
“Gini, manajemen SKK Migas 9 orang, tapi kita ususlkan 7 orang saja. Perpresnya sudah dibahas tinggal ditandatangan,” ungkap Amin pada acara IPA Convention and Exhibition di Jakarta Convention Center, Kamis (26/5).
Selain daripada itu, dia juga ingin mengganti kepala kantor perwakilan regional yang selama ini dirangkap oleh Kepala Dinas, selanjutnya akan ditempatkan seseorang yang bertindak sebagai kepala divisi. Dia berargumen agar terbagun komunikasi yang lebih elegan dan intens dengan gubernur untuk mengatasi setiap permasalahan yang ada.
“Kepala perwakilannya (SKK Migas) adalah Kepala Dinas, nanti akan diganti yang jabatnya kepala Divisi, supaya jika bertemu dengan Gubernur jadi setara. Izin ataupun pembebasan tanah selalu diawali dengan komunikasi, kalau Gubernu tahu permasalahan maka akan mempermudah, tapi kalau yang mengkomunikasikannya Kepala Dinas, jadi kurang pas,” tambah Amin.
Untuk pergantian itu dia membutuhkan revisi Peraturan Menteri, namun berhubung Perpres terkait sedang dalam perubahan pergantian kepala cabang belum bisa direalisasikan.
Untuk diketahui saat ini terdapat 5 kantor perwakilan regional SKK Migas yakni di pekan Baru untuk regonal Sumatra bagian utara,Di palembang untuk Sumatra bagian selatan. Di Surabaya untuk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, di Balik Papapn untuk Kalimantan dan Sulawesi dan di Sorong untuk Papua dan Maluku.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan