Jakarta, Aktual.com — Hakim Agung, Gayus Lumbuun meminta agar Ketua Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat dalam menanggapi peristiwa maraknya pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim mulai tinggat pengadilan negeri hingga MA.
“Sebenarnya himbauan saya itu kepada pimpinan MA, ketua MA cepat tanggap, kejadian baru-baru ini di daerah Bengkulu, yang dilakukan ketua pengadilan dan dua hakim ad hoc Tipikor yang ternyata bersangkutan ini justru sudah terlebih dahulu mendapatkan promosi yang telah diterbitkan suratnya, dan akan dibatalkan kembali,” kata Gayus dalam acara diskusi, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (26/5).
Dengan adanya peristiwa itu, Gayus menyoroti adanya kesalahan dalam menentukan seorang hakim untuk dimutasi dan mendapatkan promosi profesi seorang hakim di pengadilan.
“Artinya, ketika Tim Promosi dan Mutasi (TPM) itu terjadi kesalahan dalam memilih orang atau sengaja, tapi saya menilai bahwa (promosi) itu sebuah bentuk kelalaian, kenapa demikian? Karena kurang informasi mengenai track record orang, mestinya ketika rapat TPM itu membuka pintu kepada semua pihak ,” sebut dia.
Tidak terkecuali, sambung Gayus mengenai perkara yang menyeret sekretaris MA Nurhadi yang tengah dicegah ke luar negeri sejak Kamis 21 April 2016 kemarin atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harus ada kepekaan lembaga, lebih khusus ketua, sehingga bila ini berlarut seperti ini justru akan merugikan lembaga dengan lumpuhnya organisasi, Sekma seharusnya diberikan kesempatan untuk mengadapi proses hukumnya dulu,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang