Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pelaporan itu dilakukan oleh tiga pemilik saham PT Kodel, Abdul Latief, Pontjo Sutowo, dan anggota Dewan Perimbangan Presiden (Watinpres) Jan Darmadi.
Perkara ini terjadi di KODEL Grup, suatu Grup yang berjaya di Era Orde Baru, perkara yang terjadi adalah sengketa kepemilikan saham. Sahabat-sahabat Fahmi Idris, yang juga sesama Aktifis 1966 yaitu Abdul Latief, Pontjo Sutowo, dan Jan Darmadi merasakan ketidakadilan dalam PT.KODEL, mereka yang semula masing-masing memiliki saham sebesar 12,5%, merasa heran ketika tahu saham mereka kini di PT. KODEL mengecil tanpa kejelasan.
Saham Abdul Latif menjadi 0% (habis), saham Pontjo Sutowo menjadi 4,13%, saham Jan Darmadi menjadi 4,13%. Ketiga Sahabat Fahmi ini awalnya mensomasi PT. KODEL pada 11 April 2016 yang lalu, saat itu Fahmi Idris menjadi Komisaris Utama dan Direktur Utama dijabat oleh Maher Algadri.
Mereka mempertanyakan terjadinya pengurangan saham(Dilusi Saham) tersebut kepada PT.KODEL. Kemudian pada 15 April 2016, Dirut PT.KODEL, Maher Algadri menjawab somasi itu dengan mengatakan akan mengadakan Audit Keuangan dan Audit Hukum untuk menyelesaikan masalah pengurangan saham Ketiga Orang Pendiri dan Pemegang Saham PT.KODEL itu.
“Saya mau mengungkap ketidakadilan yang dialami Sahabat-sahabat saya tersebut, dengan cara melakukan audit legal dan finansial yang komprehensif. Kalau terbukti benar, selaku Dirut saya akan melakukan ganti rugi kepada ketiga pemegang saham tersebut,” ujar Maher Algadri, yang dikenal juga sebagai aktifis Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dalam siaran pers, Kamis (26/5).
Untuk menghentikan maksud tersebut Fahmi Idris berupaya membuat RUPS untuk me-nonaktifkan Maher Algadri selaku Dirut PT Kodel. Sementara Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Maher Algadri memperingatkan komisaris utama (Fahmi Idris) dengan suratnya tanggal 15 Maret 2016 lalu, untuk tidak melaksanakan RUPS tersebut, karena berdasarkan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka RUPS PT.KODEL seharusnya diadakan oleh Dirut PT.KODEL dan bukan oleh Direktur-direktur lainnya.
Somasi pun terjadi pada tanggal 25 Mei 2016 kepada Anak Perusahaan PT.KODEL, yaitu PT.FMC Santana, PT Bina Guna Kimia, PT Permadani Propertindo Development, PT Parama Bina Tani yang meminta perusahaan-perusahaan dibawah KODEL Group itu untuk tidak melibatkan PT. KODEL dalam pengambilan keputusan bisnis di Anak Perusahaan itu karena adanya sengketa kepemilikan saham PT. KODEL, termasuk untuk tidak membagikan Dividen (keuntungan) kepada PT.KODEL sampai perkara ini deselesaikan di pengadilan.
Sementara dipihak lain, Ketiga Sahabat Fahmi tadi, Abdul Latief, Pontjo Sutowo, dan Jan Darmadi juga menunjuk Kuasa Hukum. Melalui Pengacaranya Tito Hananta Kusuma, mereka mengajukan Surat Permohonan kepada Menkumham untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perubahan Anggaran Dasar PT.KODEL .
“Kami memohon kepada Menkumham untuk memeriksa keanehan pengurangan saham yang dialami Klien kami”, ujar Tito Hananta, Pengacara yang sering menangani kasus di KPK ini.
Dalam suratnya kepada Menkumham, Tito mengungkapkan bahwa pengurangan saham ketiga Kliennya itu dilakukan secara ILEGAL tanpa adanya RUPS, Persetujuan Pemegang Saham, dan juga tidak pernah ada pembayaran apapun kepada Kliennya.
Kini Fahmi Idris harus berhadapan dengan Sahabat-sahabatnya sendiri, yaitu Abdul Latief, Pontjo Sutowo, dan Jan Darmadi. Salah satu Sahabat Fahmi, Pontjo Sutowo mengatakan. “Yang kami persoalkan bukan uang, tapi kami heran kenapa Fahmi bisa mengorbankan Roh Persahabatan kami selama 37 Tahun demi kepentingan pribadi semata.”
Almarhum Soegeng Sarjadi telah memprakarsai usaha menyatukan kembali sahabat sahabatnya di bawah payung Kodel. Beliau mengundang saudara Abdul Latief, Pontjo Sutowo dan Jan Darmadi ke kantor Kodel dan menyampaikan hasratnya untuk mempersatukan Kodel seperti dahulu lagi. Sayangnya, umur tidak memberikan Soegeng kesempatan melaksanakan niatnya yang mulia itu.
PT KODEL sendiri didirikan pada Tahun 1979 oleh 8 Orang Pendiri, yaitu Almarhum Sugeng Sarjadi, Almarhum Said Umar Husin, Abdul Latief, Pontjo Sutowo, Jan Darmadi, Maher Algadri, Aburizal Bakrie, dan Fahmi Idris”. PT.KODEL yang menjadi Induk Perusahaan dari KODEL Grup ini bergerak di berbagai bidang bisnis, seperti perminyakan, industri bahan kimia, property, perhotelan, perdagangan, dan bisnis-bisnis lainnya. Pada masa jayanya di Era 1990-an, KODEL Grup adalah Kelompok Usaha yang bergerak dari hulu ke hilir dalam banyak bidang usaha.
Artikel ini ditulis oleh: