Jakarta, Aktual.com — Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng diperiksa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (26/5). Usai diperiksa Aseng terlihat santai keluar dari dalam gedung KPK. Namun, tak ada satu patah kata pun yang terlontar dari mulutnya, saat ditanya ihwal pemeriksaan kali ini.

Aseng sendiri diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nama Aseng sudah tak asing dalam kasus yang telah menjerat empat anggota Komisi V DPR RI. Dia bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir adalah pihak yang menyediakan uang suap untuk Komisi V DPR.

Dalam persidangan terhadap Abdul Khoir, Aseng yang diperiksa sebagai saksi mengakui memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).‬

‪Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.

“Pernah (kasih uang) Rp 2,5 miliar, di hotel bulan Desember 2015. Dia minta, saya kasih saja. (Yang minta) Kurniawan,” papar Aseng di depan Majelis Hakim.

Pria berperawakan tionghoa itu pun tak bisa berkelit saat jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, yang menguak adanya keterlibatan Yudi.

“Uang (Rp 2,5 miliar) akan diserahkan kepada Yudi Widiana,” terang Hakim.

Aseng pun tak bisa berkilah lagi. Dia pun mengakui bahwa uang itu untuk Yudi yang bertugas di Komisi V DPR, untuk keperluan proyek pengembangan jalan di Maluku.

“Komisi V, (dalam bentuk) rupiah. Yang Rp 2,5 sama Rp 2 miliar katanya buat pekerjaan di Maluku,” bebernya.

Diketahui, Aseng memang disebut dalam surat dakwaan milik Abdul Khoir, telah bersama-sama pada Juli 2015 sampai Januari 2016 memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,280 miliar 1.674 Dollar Singapura dan 72.727 Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh: