Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi, yang diyakini menyimpan sejumlah data terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Rabu (25/5), dan sampai saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung.
“Penyidik menggeledah delapan lokasi, yaitu kantor PN Tipikor Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka JP (Janner Purba), rumah tersangka T (Toton, kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka ES (Edi Santroni) bekerja, rumah tersangka ES, rumah tersangka SS (Syafri Syafii), kantor Korpri tempat tersangka SS bekerja,” papar Yuyuk, lewat pesan singkatnya, Kamis (26/5).
Ditambahkan Yuyuk, dari hasil penggeledahan itu ada sejumlah barang yang disita penyidik. Bahkan, ada juga sejumlah uang yang diamankan. Namun, dia tidak menyebutkan berapa nominal uangnya.
“Dari lokasi penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik,” jelas dia.
Kasus suap pengamanan perkara RSUD M Yunus Bengkulu ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Senin (23/5). Dari OTT tersebut kemudian, penyidik menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah Janner Purba selaku Kepala PN Kepahiang sekaligus Ketua Majelis yang menangani kasus korupsi RSUD, Toton Hakim Anggota, Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus Syafri Syafii, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus Edi Santroni.
Dalam kasusnya, Janner dan Toton diduga menerima sejumlah uang dari Edi dan Syafir untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi RSUD M Yunus. Edi dan Syafri diketahui adalah terdakwa dalam kasus senilai Rp5,4 miliar.
Janner ditangkap KPK usai menerima uang sebesar Rp150 juta. Penerimaan ini diduga bukan yang pertama. Sebab, Agus Rahardjo Cs kembali menemukan uang Rp500 juta di lemari besi yang berada di ruang kerja Janner di kantor PN Kepahiang.
Sedangkan uang untuk Toton, sampai saat ini masih didalami oleh penyidik. Kemungkinan, uang yang disita saat penggeledahan hari ini merupakan uang Toton dari Edi dan Syafri.
Artikel ini ditulis oleh: