Jakarta, Aktual.com — Sejumlah media di Jakarta belum lama ini mengangkat berita, yang intinya mempertanyakan kesungguhan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Para akademisi dan penggiat masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meragukan kesungguhan KPI, dalam melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap 10 stasiun televisi terbesar di Indonesia, yang telah berlangsung pada 10–17 Mei 2016 di Jakarta.
Sepuluh stasiun TV yang dievaluasi adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, danTVOne. EDP ini adalah bagian dari proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sepuluh stasiun TV tersebut, yang akan berakhir tahun ini.
EDP adalah hal penting, karena menyangkut kelangsungan hidup 10 stasiun TV itu. Namun dalam pandangan KNRP, KPI terlihat tidak sungguh-sungguh menyelenggarakan EDP. Padahal EDP memiliki arti strategis, mengingat melalui forum ini KPI memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak rekomendasi perpanjangan IPP, bagi stasiun TV yang dinilai tidak menyajikan muatan yang sejalan dengan kepentingan publik.
Sebelum EDP, pada forum-forum publik beberapa komisioner KPI telah menyatakan, pemberian rekomendasi IPP akan melandaskan diri pada catatan mengenai berbagai pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan setiap stasiun TV swasta selama 10 tahun terakhir, mulai dari persoalan isi siaran sampai dengan pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Sayangnya, EDP jauh dari evaluasi sistematis semacam itu.
Wakil KNRP –yang merupakan gabungan dari 20 organisasi dan lebih dari 150 dosen serta penggiat masyarakat sipil –hadir dalam setiap EDP sepuluh stasiun TV swasta tersebut.
Setelah mempelajari apa yang terjadi dalam EDP, KNRP menyimpulkan: EDP dilakukan sekadar untuk memenuhi persyaratan formalitas. Tidak terlihat ada upaya sungguh-sungguh KPI untuk menilai kinerja masing-masing stasiun TV dan meminta masing-masing stasiun TV mempertanggungjawabkan isi siaran mereka dalam konteks kepentingan publik. KPI juga tidak terlihat berusaha mensyaratkan komitmen masing-masing stasiun TV swasta, untuk menempatkan kepentingan publik dalam prioritas pertama sebagai persyaratan perpanjangan IPP.
KPI tidak menyertakan Evaluasi KPI atas kinerja isi siaran masing-masing stasiun TV selama 10 tahun dalam EDP. KPI sebenarnya memiliki daftar pelanggaran masing-masing stasiun TV secara lengkap selama 10 tahun, yang dapat dijadikan semacam ‘rapor’untuk menilai stasiun TV. Namun rapor itu tidak dipaparkan secara sistematis dalam EDP.
Selain itu, KPI hampir-hampir tidak memaparkan masukan publik (Uji Publik) yang di awal tahun lalu diminta oleh KPI untuk diajukan masyarakat. Evaluasi yang dipaparkan KPI dalam EDP hanya bersifat parsial dan mikro. Sesekali ada pertanyaan kritis diajukan, namun hal semacam itu sama sekali tidak mewakili rapor secara keseluruhan.
Menurut penilaian KNRP, KPI tampaknya tidak mempersiapkan diri dengan baik menghadapi EDP. Kualitas pertanyaan yang diajukan sebagian komisioner tidak bermutu, remeh, dan sama sekali tidak substansial untuk sebuah evaluasi 10 tahun. Persoalan-persoalan serius seperti penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan propaganda politik, perlindungan anak dan remaja dari tontonan tidak sehat, atau pelanggaran ruang pribadi masyarakat, hanya disebut sekilas.
Tidak terlihat KPI menyiapkan panduan sistematis dalam EDP. Pola pertanyaan KPI terlihat berbeda-beda, sesuai dengan selera komisioner KPI yang hadir secara bergantian di hari-hari yang berbeda.
Kewajiban stasiun TV swasta untuk menegakkan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) dengan muatan lokal hanya disinggung sekilas di berbagai kesempatan EDP. Padahal KPI sendiri pernah melakukan penelitian yang menunjukkan bagaimana sampai saat ini, mayoritas stasiun TV swasta membangkang untuk menerapkan SSJ dan peraturan muatan lokal yang ada dalam UU Penyiaran dan peraturan KPI sendiri.
KNRP bahkan memperoleh informasi bahwa Berita Acara EDP ternyata tidak memuat secara lengkap pembicaraan dan komitmen penting dalam EDP. Karena itu, KNRP meminta agar Berita Acara EDP dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diakses publik. Rangkaian catatan di atas menunjukkan, tidak ada bukti cukup bahwa KPI telah menyelenggarakan EDP dengan cara yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Oleh karena itu, KNRP meminta KPI secara lebih sungguh-sungguh melanjutkan proses perpanjangan IPP 10 stasiun TV swasta dengan senantiasa merujuk pada kepentingan publik. Artinya, ‘rapor’ 10 tahun TV-TV tersebut, hasil Uji Publik, dan kepatuhan melaksanakan SSJ harus dijadikan pertimbangan utama dalam pemberian rekomendasi perpanjangan IPP.
Dari berbagai paparan di atas, jelaslah bahwa media dan kita semua selaku masyarakat sipil perlu terus memantau proses perpanjangan IPP dan kinerja KPI. Tujuannya, agar lembaga negara yang telah dipilih DPR ini tidak mengkhianati amanat yang diberikan UU Penyiaran 2002. ***
Artikel ini ditulis oleh: