Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) mengikuti rapat terbatas membahas masalah "dwelling time" dan tol laut yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3). Rapat tersebut membahas pemangkasan waktu tunggu kapal bermuatan kontainer yang bersandar di pelabuhan, pembangunan pelabuhan komersil dan jalur tol laut yang menghubungan Indonesia Timur dan Barat, serta pemangkasan harga jual komoditi sebagai manfaat dari tol laut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menegaskan wacana holding BUMN sektor energi, diantaranya menggabungkan PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak akan berpengaruh terhadap saham kepemilikan publik di PGN.

Menurut Rini, Setelah PGN menjadi bagian dari Pertamina, maka dengan secara otomatis Pertagas akan menjadi satu dengan PGN, untuk saham publiknya akan dihitung melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kalau kita lihat bisnisnya Pertamina yang serupa dengan PGN itu adalah Pertagas, nanti setelah PGN menjadi bagian dari Pertamina, otomatis Pertagas akan menjadi satu dengan PGN. Saham publiknya nanti kita RUPS, jadi itu tetap punya publik, tidak ada perubahannya sama sekali,” kata Rini di Gedung Pertamina Jl Medan Merdeka Jakarta, Kamis (26/5)

Selain itu dia juga mengatakan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pembelian kembali saham yang dimiliki publik pada perusahaan PGN.

“Tidak ada lah, tidak akan buy back,” pungkasnya.

Namun disinyalir masalah holding ini terjadi pembohongan publik oleh Menteri Rini, jika ditinjau dari rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang beredar, tidak ada disebut sama sekali mengenai Holding Energi, namun yang terjadi seakan pencaplokan saham pemerintah di PGN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kutipan isi dari rancangan PP tersebut sebagai berikut “Memutuskan Peraturan Pemerintah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina”.

Selanjutnya bahasan dari PP tersebut melalui pasal-pasal dan ayat-ayat tidak ditemukan sama sekali terkait holding BUMN Energi seperti yang digembar gemborkan oleh Menteri Rini selama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka