Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka. Menyusul kalahnya Kejaksaan Agung tiga kali dalam praperadilan La Nyalla Mattalitti.
Padahal, saat Kejagung menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu artinya sudah mengantongi dua alat bukti.
“Apakah dua alat bukti yang diperlukan itu ada? Sebelum penetapan tersangka, penyidikannya sudah matang belum?” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Politisi PPP itu pun akan mempertanyakan Kejagung mengapa kerap kalah praperadilan. Menurut dia, hakim praperadilan juga patut dipertanyakan dasar keputusannya.
Selain itu, Arsul juga meminta Kejagung berani lakukan terobosan. Yakni dengan lakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan pihak-pihak di luar Kejagung. “Misalnya, akdemisi, advocat senior atau bekas jaksa. Jadi jangan jaksa yang masih aktif,” ucap Sekjen PPP itu.
Arsul pun meminta Jaksa Agung lakukan audit atas kekalahan di praperadilan. “Nanti disangka main-main. Kan ada intelejennya kejagung. Jadi jangan asal tersangka-tersangka saja,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: