Holding Energi PGN-Pertamina
Holding Energi PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com — Wacana holding energi yang menggabungkan PT PGN (Persero) Tbk dengan PT Pertamina (Persero), ternyata malah sebagai bentuk pencaplokan saja dari Pertamina terhadap PGN.

Menurut pengamat kebijakan publik dari UI, Agus Pambagyo kebijakan ini sangat salah kaprah dan sangat merugikan PGN sebagai perusahaan gas yang besar.

“Tentunya kita akan kehilangan BUMN besar, PGN setelah dicaplok Pertamina ini. Padahal manfaatnya itu nyaris tidak ada,” kecam dia di acara diskusi Bersih-Bersih BUMN di Jakarta, Jumat (27/5).

Dia menegaskan, mestinya kebijakan holding energi itu tidak terlalu mendesak selama pemerintah dapat menyelasaikan pengaturan bisnis di lapangan.

“Karena teknisnya itu mudah. Tinggal dibagi saja ada BUMN yang mengurusi gas di hulu dan ada di hilir. Jadi pasti tidak akan tumpang tindih,” tegasnya.

Apalagi yang lebih menyesakkan lagi, kebijakan ini hanya untuk memuluskan Pertamina agar mudah mendapat utangan baru dengan akumulasi aset yang tentu bertambah tinggi.

“Ini sangat lucu, pemerintah mau mengorbankan PGN dan terdilusi sahamnya disana hanya untuk memuluskan jalan Pertamina untuk ngutang. Padahal saat ini utang Pertamina sudah menumpuk,” papar Agus.

Makanya, dia minta agar kebijakan ini mestinya diatur secara jelas. Jangan serampangan, apalagi RPP yang sedang dibahas pun harus tegas juga, bagaimana mekanisme holdingnya.

“Saya sudah baca RPP-nya dan sangat parah. Apalagi aset PGN dijadikan PMN (penyertaan modal negara) ke Pertamina. Dan tujuannya agar Pertamina mudah ngutang. Parah,” tandasnya.

Menteri Rini memastikan proses holding BUMN ini akan selesai sebelum Hari Raya ini. Namun sayangnya, di aturan yang baru dibuat itu, dalam draft Rancangan PP tentang Holding BUMN Energi justru berbunyi menyatakan soal PMN ke dalam modal perusahaan Pertamina, bukan program holding energi.

“Bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan PT Pertamina, perlu dilakukan penambahan PMN Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina yang berasal dari pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Gas Negara Tbk,” tulis RPP tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka